Dewan Direksi di Indonesia “Yayasan Stepping Stones Bali”
Yayasan Stepping Stones Bali memulai kegiatannya di Indonesia pada bulan Oktober 2014. Secara resmi, di bawah undang-undang masyarakat sipil Indonesia, yayasan ini menggunakan nama: “Yayasan Stepping Stones Bali”. Dimana Yayasan setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / yayasan.
Yayasan Stepping Stones Bali telah terdaftar di “Dinas Sosial” sejak 24 Februari 2016 dengan nomor AHU 0010615.AH.01.12. TAHUN 2016. Yayasan Stepping Stones Bali berbasis di Bali dan melakukan semua bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk membantu anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia secara optimal. Untuk mempertahankan pengakuan resmi di Indonesia, yayasan melapor ke dinas sosial. Dengan pelaporan ini, kami mempertahankan izin untuk terus melakukan kegiatan kami di bawah Dinas Sosial.
Kami juga memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) atas nama yayasan yang harus kami laporkan setiap tahun ke departemen pajak sebagai organisasi nirlaba. Setiap tahun mereka meninjau apakah kami belum menghasilkan keuntungan sehingga kami tidak perlu membayar pajak.
Dewan Direksi di Belanda “Stichting Stepping Stones Bali”
Stichting Stepping Stones Bali didirikan pada bulan Desember 2013. Perusahaan ini terdaftar dalam daftar perusahaan KvK dengan nomor file 59473924 dan dengan nomor RSIN 853509943.
Relawan
Semua orang di Belanda adalah sukarelawan yang tidak menerima imbalan untuk pekerjaan mereka, selain penggantian biaya yang dikeluarkan.
Dewan Direksi di Indonesia “Yayasan Stepping Stones Bali”
Yayasan Stepping Stones Bali memulai kegiatannya di Indonesia pada bulan Oktober 2014. Secara resmi, di bawah undang-undang masyarakat sipil Indonesia, yayasan ini menggunakan nama: “Yayasan Stepping Stones Bali”. Dimana Yayasan setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / yayasan.
Yayasan Stepping Stones Bali telah terdaftar di “Dinas Sosial” sejak 24 Februari 2016 dengan nomor AHU 0010615.AH.01.12. TAHUN 2016. Yayasan Stepping Stones Bali berbasis di Bali dan melakukan semua bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk membantu anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia secara optimal. Untuk mempertahankan pengakuan resmi di Indonesia, yayasan melapor ke dinas sosial. Dengan pelaporan ini, kami mempertahankan izin untuk terus melakukan kegiatan kami di bawah Dinas Sosial.
Kami juga memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) atas nama yayasan yang harus kami laporkan setiap tahun ke departemen pajak sebagai organisasi nirlaba. Setiap tahun mereka meninjau apakah kami belum menghasilkan keuntungan sehingga kami tidak perlu membayar pajak.
Dewan Direksi di Belanda “Stichting Stepping Stones Bali”
Stichting Stepping Stones Bali didirikan pada bulan Desember 2013. Perusahaan ini terdaftar dalam daftar perusahaan KvK dengan nomor file 59473924 dan dengan nomor RSIN 853509943.
Relawan
Semua orang di Belanda adalah sukarelawan yang tidak menerima imbalan untuk pekerjaan mereka, selain penggantian biaya yang dikeluarkan.